Ugal-ugalan berujung pengeroyokan terhadap aparat?

Baru-baru ini polisi menangkap tiga pemuda yang mana salah satunya adalah pacar dari anak artis ternama, dalam kasus itu diketahui bahwa awal mula terjadi dikarenakan seseorang yang berinisial MB mengebut di daerah Pesanggrahan dan hampir menabrak seseorang yang bernama Alex, setelahnya Alex yang merupakan anggota dari Babinsa menegur MB karena melakukan ugal-ugalan dan hampir menabrak dirinya. Tak diterima tegur MB menelfon kedua temannya lalu terjadi pengeroyokan dan akhirnya MB dan kedua temannya dijerat Pasal 170 KUHP .

Melihat kepada permasalah tersebut apa sih sebenarnya bunyi dari Pasal 170 KUHP dan mengapa ketiga orang tersebut dapat dijerat pasal tersebut, berikut kita lihat isi dari Pasal 170 KUHP yang menyebutkan bahwa:

“(1)Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan”

Merujuk kepada Pasal 170 KUHP ketiga pria itu dapat dikenakan karena sesuai dengan ayat (1) dari pasal tersebut, dimana dalam kasus ini ketiga pria itu melakukan pengeroyokan terhadap seseorang secara terang-terangan atau dapat dikatakan di muka umum. Jadi menurut kalian sebenarnya cukup ga sih jika pelaku hanya dijerat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun?

Write a Reply or Comment