Apasih sanksi bagi seseorang yang melakukan pemerasan?

Baru-baru ini Indonesia di bumingkan dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang meyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Isu ini bermula dengan beredar foto ketua KPK Firli Bahuri duduk bersebelahan dengan SYL, yang mana saat ini kasus tersebut sedang lanjut ke tahap penyidikan.

Mengenai kasus tersebut, sebelumnya kita perlu pahami terlebih dahulu apa sih sanksi yang dapat dikenakan bagi seseorang yang melakukan pemerasan? Terkait dengan hal tersebut terdapat beberapa aturan yang mengatur seperti Pasal 368 ayat (1) KUHPidana yang menyatakan bahwa:

“(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Terhadap hal pemerasan jika dilakukan oleh Pegawai Negeri ataupun pejabat maka di atur dalam Pasal 425 KUHPidana serta pada Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang mana pada Pasal 425 KUHPidana menyatakan bahwa:

“Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima,
atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai

Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.”

Jadi menurut kalian jika melihat kepada aturan-aturan yang ada, apakah sanksi terkait dengan pemerasan sudah cocok untuk digunakan bagi setiap yang melanggarnya?

Write a Reply or Comment