Bertengkar Dengan Pacar, Berujung Kematian
Seorang anak anggota DPR berinisial GR menganiaya pacarnya yang berinisial DSA. Ia menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman, dan kemudian ia menjalankan mobilnya ketika korban sedang bersandar pada bagian mobil yang membuat korban terlindas dan terseret sekitar 5 meter. Korban dinyatakan meninggal dunia di sebuah rumah sakit Surabaya, setelah sebelumnya sempat diberi napas buatan dan ditekan-tekan dadanya oleh GR. GR telah ditangkap dan terancam Pasal 351 dan 359 KUHP.[1]
Pasal 351 KUHP
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Penganiayaan adalah perilaku sewenang-wenang yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang mengakibatkan rasa sakit. Ada loh pasal lain yang dapat dikaitkan dengan kasus tersebut, yaitu Pasal 338 dan 354 KUHP.
Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 354 KUHP:
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Menurut kalian pasal mana nih yang cocok dengan kejadian tersebut?
[1] 6 Fakta Sadisnya Ronald Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar hingga Tewas. https://news.detik.com/berita/d-6969845/6-fakta-sadisnya-ronald-anak-anggota-dpr-ri-aniaya-pacar-hingga-tewas/1 . 8 Oktober 2023 16.00
Y