Apakah bisa dijatuhkan Pidana jika tanpa bukti kuat?
Masyarakat kembali gempar dengan munculnya film Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica di mana film tersebut membahas kembali tentang kasus Kopi Sianida yang menyebabkan meninggal nya Wayan Mirna Salihin yang terjadi tanggal 6 Januari 2016 pada saat itu Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Jessica Wongso selaku Terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang menyatakan bahwa:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Melihat kepada hal ini banyak pihak yang pro-kontra mengenai putusannya, terdapat pihak yang menyatakan bahwa melihat kepada bukti-bukti yang ada Jessica Wongso sudah dapat ditetapkan sebagai Tersangka, ada juga pihak yang menyatakan bahwa melihat kepada alat bukti yang diberikan Jessica Wongso belum dapat di katakan sebagai Tersangka. Melihat kepada pernyataan para pihak baik yang pro ataupun kontra sebenarnya apakah suatu putusan dapat dilakukan tanpa bukti yang kuat?
Mengenai bukti diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa:
“Alat bukti yang sah ialah:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.”
Jadi apakah bukti-bukti yang ditampilkan di persidangan telah sesuai? Atau masih terdapat keraguan?