Pembullyan Anak di Bawah Umur

Siswa SMP di Cilacap berinisial MK (15) dan WS (14) ditetapkan menjadi tersangka pembullyan terhadap temannya yaitu FF (14). Pembullyan tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial. Kapolresta Cilacap mengatakan bahwa hal tersebut berawal dari korban yang mengaku menjadi sebuah anggota kelompok yang diketuai oleh Tersangka dan menantang kelompok lain. Tersangka tidak menyukai hal tersebut dan memukul hingga menendang korban yang mengakibatkan beberapa luka lebam.

Pembullyan adalah suatu perilaku menyakiti seseorang baik secara mental maupun fisik terhadap seseorang yang bertujuan untuk balas dendam, merasa berkuasa, rasa tidak suka akibat perbedaan, dll. Pembullyan merupakan suatu hal yang dapat mengakibatkan rendah diri, kecemasan berlebihan, depresi, hingga melampiaskan kemarahan kepada orang lain. Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan. Pembullyan kerap terjadi di berbagai lingkungan baik anak maupun dewasa. Pembullyan terhadap anak terjadi di lingkungan bermain bahkan sekolah, yang mengakibatkan korban bully membolos karena takut dibully baik secara fisik maupun verbal.

 

Menurut Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 :

“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”

 

Dalam Pasal 75 C menyebutkan bahwa:

”Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

 

Bagi siapapun yang melakukan pembullyan dapat dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP:

“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”

 

Dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur:

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
  • Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

Jadi, pembullyan sudah jelas dilarang oleh undang-undang dan terdapat sanksi yang akan dijatuhkan untuk pelaku pembullyan. Apakah sekarang banyak terjadi pembullyan yang dilakukan di area sekolah?

Y

Write a Reply or Comment