Mengendorse judi online berkedok game online, apakah dapat dipidana?

Judi merupakan suatu kegiatan atau permainan dimana para pemain mempertaruhkan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan. Dalam Pasal 303 KUHP ayat 3 menjelaskan bahwa:

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikin juga segala pertaruhan lainnya.

 

Teknologi terus berkembang seiring berjalannya waktu, sehingga kegiatan apapun dapat dilakukan secara online termasuk judi. Judi dapat dilakukan secara online dengan bentuk seperti game pada umumnya melalui situs. Iklan judi online dibuat semenarik mungkin agar orang yang melihat iklan tersebut merasa penasaran dan ingin mencoba. Pada awalnya mereka akan memberi kita keuntungan sehingga kita akan terus bermain, tetapi dalam permainan ini, kemenangan bukanlah suatu hal yang mudah. Ketika kita tetap mencoba untuk mendapatkan keuntungan, tanpa kita sadari kita sudah kehilangan banyak uang untuk permainan tersebut. Dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 dan 2 berbunyi:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tatacara
  3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
  • Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencariannya itu.

 

Menurut peraturan tersebut bahwa siapapun yang dengan sengaja melakukan, menawarkan serta memberikan kesempatan untuk bermain atau turut serta dalam usaha tersebut untuk memperoleh suatu keuntungan akan dipenjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25 juta. Jadi bukan hanya pemilik/pengelola situs dan pemain judi saja yang dapat dipidana, tetapi siapapun yang mempromosikan situs judi online tersebut akan dikenakan pidana.

Baru-baru ini beberapa artis diintrogasi terkait dugaan mempromosikan situs judi online, salah satunya yaitu Wulan Guritno. Menurut pengakuan, mereka tidak mengetahui bahwa yang dipromosikan adalah situs judi online bukan game online seperti yang diberitahukan kepada mereka. Bahkan terdapat foto Atta Halilintar serta Deddy Corbuzier yang diedit agar terlihat bahwa mereka ada dibalik game online judi tersebut. Menurut Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

Dan pada pasal 45 ayat 2 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Berdasarkan peraturan diatas, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mempromosikan perjudian secara online sehingga dapat diaksesnya informasi perjudian dapat dipidana maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Tetapi, bersalah atau tidaknya para artis tersebut bergantung pada bukti yang ada, apakah mereka dengan sengaja mempromosikan situs judi online tersebut atau tidak. Kepolisian sedang mencari bukti untuk menentukan bersalah atau tidaknya mereka. Jika benar bahwa mereka terbukti tidak mengetahui bahwa yang dipromosikan adalah situs judi online, maka memungkinkan bahwa mereka tidak akan dipidana ataupun didenda.

Write a Reply or Comment