BERAPA SIH GANTI RUGI JIKA BARANG HILANG, RUSAK ATAU MUSNAH DIDALAM KARGO MASKAPAI UDARA?

 

 Yuk liat Hak-hak buruh yang di PHK dan cara menghitung haknya?

 

  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
  • Ada 2 Jenis PHK:

 

  • PHK Sukarela adalah Pemutusan hubungan kerja tanpa paksaan maupun tekanan
  • PHK tidak sukarela adalah karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau buruh.

 

  • Jika terjadi PHK pengusaha wajib untuk membayar hak-hak dari pekerja yaitu berupa:

 

  • Uang Pesangon
  • Uang Penghargaan massa kerja
  • Uang Pengganti hak yang seharusnya di terima

 

  • Cara perhitungan uang pesangon:
  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat pesangon sebesar upaj 1 bulan
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapat pesangon 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapat pesangon 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat pesangon 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapat pesangon 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapat pesangon 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9 bulan upah
  • Cara perhitungan uang penghargaan masa kerja:
  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat uang penghargaan 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapat uang penghargaan 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapat uang penghargaan 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun mendapat uang penghargaan 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapat uang penghargaan 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapat uang penghargaan 7  bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapat uang penghargaan 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat uang penghargaan 10 bulan upah
  • Uang pengganti hak yang seharusnya diterima pekerja yang meliputi:
  1. Cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh di terima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Dasar Hukum: 

 

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

 

 

Write a Reply or Comment