KONTRAK POLITIK SAH GAK SIH?

 

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. 

 

Adapun syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah ialah :

 

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya:

 

  • Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih;
  • Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

 

 

  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan:

 

  • Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu;
  • Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah :
  1. Anak yang belum dewasa;
  2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan.

 

 

  • Suatu pokok persoalan tertentu:

 

  • Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan;
  • Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung;
  • Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan.

 

 

  • Suatu sebab yang tidak terlarang:

 

  • Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. 

 

Berdasarkan ketentuan mengenai perikatan atau perjanjian di atas,terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi oleh KONTRAK POLITIK, Jika hendak dikualifikasikan sebagai KONTRAK yang sah menuruh Buku III KUHPerdata, seperti:

  1. Tidak jelasnya pihak-pihak yang terikat di dalam KONTRAK POLITIK.?; dan
  2. Tidak jelasnya Objek dari pada KONTRAK POLITIK tersebut.

 

Oleh karenanya KONTRAK POLITIK yang tidak memenuhi syarat sebagaimana di dalam Buku III KUHPerdata tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.!!!

 

Dasar Hukum :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Write a Reply or Comment