SUAMI BERISTRI LEBIH DARI SEORANG

Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. 

Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

 

Namun Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri

 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang, mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

 

Pengadilan hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan. 

 

Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan tersebut harus memenuhi syarat-syarat berikut: 

  1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; 


Persetujuan tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau 

 

apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. 

 

  1. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri- isteri dan anak-anak mereka.;

 

  1. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. 

 

  1. Jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya maka suami dilarang beristeri dari seorang. 

 

  1. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. 

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Kompilasi Hukum Islam;dan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Write a Reply or Comment