APAKAH BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK BISA DIKEMBALIKAN?

 

LARANGAN :

Pelaku usaha dalam menawarkan barang yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku seperti menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; 

 

SANKSI :

Pelaku usaha yang menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Note :

Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. 

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Write a Reply or Comment