PUNYA TANAH DARI SEBELUM NIKAH TAPI BARU BALIK NAMA SETELAH NIKAH, JADINYA HARTA BERSAMA ATAU HARTA BAWAAN YA?

 

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang berlaku di Indonesia ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Dalam hukum adat, jual beli tanah itu bersifat terang dan tunaiTerang itu berarti jual beli tersebut dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah(“PPAT”). Sedangkan, yang dimaksud dengan tunai adalah hak milik beralih ketika jual beli tanah tersebut dilakukan dan jual beli selesai pada saat itu juga. Apabila harga tanah yang disepakati belum dibayar lunas oleh pembeli, maka sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli.

 

Mengenai pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setelah ditandatanganinya akta jual beli tanah tersebut (yang dibuat oleh PPAT), dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya akta jual beli tersebut, PPAT wajib menyampaikan akta jual beli tersebut kepada Kantor Pertanahan.

   

Berdasarkan penjelasan di atas, berarti bahwa dewi sudah menjadi pemilik tanah tersebut sejak jual beli terjadi tanpa menunggu adanya balik nama atas tanah tersebut. Dengan demikian, tanah yang telah dewi beli sebelum menikah tersebut, menjadi harta bawaan dewi dan tidak masuk ke dalam harta bersama (Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

 

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Write a Reply or Comment