RUMAH YANG DISEWA, DIJUAL TIBA-TIBA SAMA PEMILIK RUMAH

 

Berdasarkan Pasal 1575 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), perjanjian sewa tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. Ini berarti bahwa sewa menyewa tersebut tetap berlangsung dan rena sebagai ahli waris berhak untuk tetap tinggal di rumah tersebut hingga masa sewanya berakhir.

 

Mengenai penjualan rumah yang sedang disewakan kepada orang lain, penjualan ini tidak menghapuskan sewa yang masih berjalan (Pasal 1576 ayat 1] KUHPer). Namun, sewa menyewa bisa diputuskan, jika sebelumnya telah diperjanjikan bahwa jika rumah dijual maka sewa menyewa putus. 

 

Dijelaskan juga pada Pasal 1576 ayat [2] KUHPer, bahwa Jika telah diperjanjikan sebelumnya bahwa penjualan rumah akan menghentikan sewa, maka penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi. namun, jika tidak diperjanjikan sebelumnya, maka rena sebagai penyewa berhak meminta ganti rugi jika ia diwajibkan untuk mengosongkan rumah. Jika ganti rugi belum diberikan, maka penyewa berhak untuk tetap tinggal di rumah tersebut.

 

Upaya yang dapat dilakukan adalah, rena dapat melakukan gugatan perdata. atas dasar wanprestasi karena pemilik rumah sebagai pemberi sewa tidak memenuhi perjanjian sewa menyewa (Pasal 1243 KUHPer). 

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Write a Reply or Comment