BELI MAKANAN YANG UDAH KADALUARSA

 

Pasal 1 angka 4  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) menyebutkan bahwa, setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

  

Tentang kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. 

 

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):

  1. perampasan barang tertentu;
  2. pengumuman keputusan hakim;
  3. pembayaran ganti rugi;
  4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. pencabutan izin usaha.

 

Pelaku usaha dilarang untuk tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa pada barang yang dijualnya. 

 

Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi.

 

Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, konsumen, memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang yang dibeli (Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen).

 

Untuk mengetahui prosedur langkah hukum yang dapat dilakukan, pada Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa:

 

(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. 

(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

 

Selain itu, perlu diketahui bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan (Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen).

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment