PERBEDAAN PERJANJIAN DAN MOU

 

Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding("MoU") atau pra-kontrak, pada
dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Tetapi dalam praktiknya,
khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.
MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan
kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum
membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Mengutip dari  Jawaban Biro Riset Legislative (Legislative Research Bureau's)
bahwa MoU didefinisikan dalam Black’s Law Dictionary sebagai bentuk Letter of Intent.
Definisi Letter of Intent yaitu:

“A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter
into a contract or some other agreement; a noncommittal writing preliminary to acontract.
A letter of intent is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining
with a third party. Business people typically mean not to be bound by a letter of intent, and
courts ordinarily do not enforce one, but courts occasionally find that a commitment has
been made…”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa MoU melingkupi hal-hal sebagai
berikut:

1)    MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
2)    Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;
3)    Dalam MoU memilki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;
4)    MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang
memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
5)    Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU
dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.

B.        Perjanjian

Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji
kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa suatu perjanjian
mengandung unsur sebagai berikut:

a)    Perbuatan
Frasa “Perbuatan” tentang Perjanjian ini lebih kepada “perbuatan hukum” atau “tindakan
hukum”.Hal tersebut dikarenakan perbuatan sebagaimana dilakukan oleh para pihak
berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan
tersebut.

b)    Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih
Perjanjian hakikatnya dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) pihak yang saling berhadap-
hadapan dan saling memberikan pernyataan satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang
atau badan hukum (subjek hukum).

c)     Mengikatkan diri
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak
yang lain. Artinya, terdapat akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Adapun suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian
dimaksud haruslah  memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320
KUHPer, yang menyatakan:
1)    Adanya kesepakatan para pihak
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakikat barang yang
menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam
persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut;.
2)    Cakap
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, dalam hal ini tidak tekualifikasi sebagai pihak
yang tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal
1330 KUHPer. Dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap
sebagaimana tersebut di atas, maka Perjanjian tersebut batal demi hukum (Pasal 1446
KUHPer).
3)    Suatu hal tertentu.
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian
tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Sebagaimana Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa hanya barang-barang yang dapat
diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian. Selain itu, berdasarkan Pasal 1334
KUHPer barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek
perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4)    Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian
tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-
undang. Sebagaimana Pasal 1335 KUHPer menyatakan suatu perjanjian yang tidak memakai
suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak
mempunyai kekuatan hukum.

C.        Kekuatan Hukum antara MoU dan Perjanjian
Sejatinya, MoU belumlah melahirkan suatu Hubungan Hukum karena MoU baru merupakan
persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan,
MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan
penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian.

Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu
sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan
MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya.

Di samping itu, walaupun MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti  MoU
tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk
mentaatinya dan/atau melaksanakannya.

PENTING!

Terkadang, ada perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen
tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.

Dalam hal suatu MoU telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian
sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPer, maka kedudukan dan/atau keberlakuan
MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai
kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas
pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.

Maka berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengenai
kekuatan hukum dari MoU dapat mengikat para pihak, apabila content/isi dari MoU
tersebut telah memenuhi unsur perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas, dan bukan
sebagai pendahuluan sebelum membuat perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU
sebenarnya.
Jadi, perhatikan isi nya, bukan Namanya ya!

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Referensi:
Black’s Law Dictionary

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment