NUNGGAK CICILAN KPR BISA DIPENJARA GAK YA?
Masalah dalam perjanjian utang piutang adalah masalah dalam hukum privat (hubungan
pribadi antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya). Sedangkan, hukuman penjara
yang adalah salah satu hukuman pidana (Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),
yang berlaku dalam hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antarmasyarakat luas).
Sehingga dalam hal Anda masih mempunyai utang untuk dilunasi kepada kreditur,
semestinya kreditur tidak membawa masalah tersebut ke dalam ranah pidana.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang
selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-
kreditor lain.”
Pada dasarnya, jika wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban Anda) atas perjanjian kredit
dengan Bank, merujuk pada Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, Bank memiliki hak untuk
menjual objek Hak Tanggungan dan mengambil pelunasan atas utang Anda dari hasil
penjualan rumah Anda tersebut.
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum
menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan
piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor
lainnya.
Dalam penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan dikatakan bahwa dalam hal hasil
penjualan itu lebih besar daripada utangnya, sisa hasil penjualan objek Hak Tanggungan
menjadi hak pemberi Hak Tanggungan
Di sisi lain, jika hasil penjualan objek Hak Tanggungan tersebut tidak cukup untuk melunasi
utang, tentu saja ini berarti masih ada utang yang harus dilunasi kepada Bank. Atas utang
tersebut, Bank dapat melakukan gugatan wanprestasi.
Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata, yang mana atas gugatan tersebut penggugat
dapat menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu
perikatan (Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Sumber: hukumonline.com


