MENYEWAKAN HARIAN/MINGGUAN/BULANAN TERHADAP RUMAH YANG SUDAH DISEWA TAHUNAN

 

Ketentuan mengenai sewa rumah dapat dilihat dalam PP No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (“PP 44/1994”). Dalam Pasal 9 ayat (1) PP 44/1994 ditentukan bahwa penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik

 

Apabila penyewa tetap menyewakan rumah tersebut tanpa persetujuan tertulis dari pemilik rumah tersebut, maka hubungan sewa menyewa dapat diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa-menyewa dan penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula, dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan (lihat Pasal 11 ayat [1] huruf b PP 44/1994).

 

Ketentuan tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan bahwa penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.

 

Maka dari itu, penyewa dapat saja menyewakan kembali rumah sewaan tersebut kepada pihak lain sepanjang telah mendapat persetujuan tertulis atau tercantum dalam perjanjian sewa-menyewa antara penyewa dengan pemilik rumah. 

 

Tetapi, apabila hal tersebut secara tegas dilarang dalam perjanjian dan/atau tidak mendapat persetujuan dari pemilik rumah, maka penyewa tidak boleh menyewakan kembali rumah sewaan tersebut. 

 

Prinsip umum yang menjadi dasar dari boleh atau tidaknya penyewa menyewakan kembali rumah sewaan tersebut sebenarnya kembali pada prinsip konsensualitas (kesepakatan). Sepanjang disepakati bersama dan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, tanpa adanya paksaan, penipuan maupun kekhilafan, maka Anda dapat menyewakan kembali rumah tersebut.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment