DAPET WARISAN HARTA TAPI DAPET WARISAN UTANG JUGA

 

Pasal 833 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatur “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

 

Akan tetapi pada Pasal 1045 KUHPer disebutkan bahwa “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Dan ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1058 KUHPer).

 

Sedangkan bagi para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, para ahli waris tersebut harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Pasal 1100 KUHPer). 

 

Khusus bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur mengenai keadaan bila warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris dengan lebih detail.

 

Pasal 175 ayat [2] KHI berbunyi: “Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.” Jadi, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris, ahli waris tidak berkewajiban menggunakan harta pribadinya sendiri untuk membayar utang-utang pewaris.

 

Jadi dalam hal harta warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris, para ahli waris dapat saja menolak seluruh warisan atau membayarkannya sebatas pada harta peninggalan pewaris.

  

Namun, jika ada salah satu atau para ahli waris yang dengan sukarela membayarkan utang-utang pewaris menggunakan harta pribadinya, hal tersebut juga diperbolehkan.

 

Dasar hukum:

 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment