TERPAKSA TIDAK MENIKAH SELAMA KERJA KARENA DILARANG PERUSAHAAN

 

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa tidak ada kewenangan pengusaha atau perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan menikah dan hamil selama masa kontrak kerja.

 

UU Ketenagakerjaan juga dengan tegas menyebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja menikah, hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui bayinya. Demikian diatur dalam Pasal 153 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

 

Begitu juga pada Pasal 153 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerjanya menikah atau hamil, adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

  

Perlu diperhatikan juga bahwa pelarangan untuk hamil dalam masa kontrak kerja jelas ditujukan kepada pekerja wanita. Namun, berdasarkan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), setiap orang, baik pria maupun wanita bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenegakerjaan. Sedangkan UU Ketenagakerjaan tegas menyebutkan pernikahan atau kehamilan bukan alasan untuk memberhentikan/PHK pekerja.

 

Bahkan Pasal 49 Ayat (2) UU HAM memberikan perlindungan khusus terhadap wanita dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment