KONSER DIBATALIN MENDADAK, NASIB YANG UDAH BELI TIKET GIMANA?

 

Ara dan Aca dilindungi secara hukum,salah satunya adalah didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Ketika konser dibatalkan, Ara dan Aca berhak memperoleh pengembalian uang tiket. 

 

Pasal 4 huruf h UUPK menjelaskan bahwa, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Juga disebutkan dalam Pasal 7 huruf g UUPK bahwa yang menentukan bahwa pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 

  

Selain itu, jika ternyata tidak ada pengembalian/ganti rugi, maka penyelenggara/promotor dapat digugat atas dasar wanprestasi 

 

Namun harus diperhatikan bahwa batalnya konser tersebut memang batal karena satu dan lain hal, jika ada indikasi dugaan penipuan, maka dapat dilaporkan ke kepolisian bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan. Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”):

 

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:

  1. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.
  2. dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
  3. membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.

  

Dengan atau tanpa putusan pidana atas penipuan yang (mungkin) dilakukan oleh promotor tersebut, Ara dan Aca tetap dapat menggugat secara perdata untuk memperoleh ganti kerugian karena tidak dikembalikannya uang pembayaran tiket. Namun jika ada putusan pidana yang membuktikan bahwa promotor telah bersalah melakukan penipuan, posisi Ara dan Aca akan diperkuat untuk memperoleh ganti kerugian.

  

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732);

2.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment