BISA GAK SIH MELAPORKAN KE POLISI KALAU ADA KARYA ARSITEKTUR YANG DIJUAL TANPA IZIN?

 

Karya Arsitektur termasuk salah satu Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”). Dalam bagian Penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “karya arsitektur” antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan. 

 

Pasal 8 UUHC 2014 menyatakan hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Sedangkan pada Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014, dinyatakan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

 

Kalimat “tanpa meminta izin” sebenarnya adalah kunci dari pelanggaran hak cipta yang terjadi karena dalam hukum hak cipta, izin menjadi syarat utama apalagi untuk suatu Ciptaan yang dipergunakan secara komersial. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Aturan yang lebih tegas lagi dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014 yang berbunyi: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

    

Dengan adanya aturan mengenai sanksi pidana dalam UUHC 2014, maka pelanggaran tersebut termasuk tindak pelanggaran hukum pidana. Jika terbukti ada pelanggaran hak cipta sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014, maka orang yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 angka (3) UUHC 2014 sebagai berikut:

 

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

   

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment