GARA-GARA KESALAHAN DIREKTUR, PERUSAHAAN RUGI, DIREKTURNYA BISA DITUNTUT GA YA?
Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) (disebut dengan nama “Direksi”), Direksi harus menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (Pasal 92 ayat (1) UUPT). Selain itu, Direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar (Pasal 92 ayat (2) UUPT).
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan (Pasal 97 ayat (1) UUPT). Pengurusan tersebut wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat (2) UUPT). Artinya dalam melakukan tindakan pengurusan, Direksi harus hati-hati.
Sesuai yang diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT, Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana seharusnya. Ini karena baik akibat kelalaian, karena ketidaktahuannya, maupun karena kesengajaan melakukan transfer ke rekening pribadi Taufan selaku Direktur Perusahaan yang seharusnya menerima pembayaran, semua adalah tindakan pengurusan yang dilakukan tidak dengan itikad baik.
Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan (Pasal 97 ayat (6) UUPT). Selain itu UUPT juga memberikan kepada anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan (Pasal 97 ayat (7) UUPT).
Juga dijelaskan dalam penjelasan Pasal 97 ayat (6) UUPT dikatakan bahwa dalam hal tindakan Direksi merugikan perseroan, pemegang saham yang memenuhi persyaratan Pasal 97 ayat (6) UUPT dapat mewakili perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.
Oleh karena itu, Ferry selaku Direksi yang telah lalai dan melanggar ketentuan itikad baik yang seharusnya ada dalam pengurusan perseroan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 atau Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dengan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum, selama penggugat dapat membuktikan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sumber: hukumonline.com


