MENGALIHKAN SAHAM PERUSAHAAN DARI PUNYA ORANG INDONESIA KE WNA BOLEH GAK SIH?

 

Penjualan saham ke WNA akan mempengaruhi komposisi kepemilikan saham WNI  dan WNA di perusahaan tersebut. Di mana dalam UU 25/2007 dan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal diatur mengenai pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan di Indonesia. Pembatasan kepemilikan asing ini berlaku pada bidang-bidang usaha tertentu.

 

Pasal 12 ayat (1) UU 25/2007 menyatakan bahwa pada umumnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang memang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Persyaratan inilah yang diatur lebih lanjut dalam Perpres 36/2010. Perpres ini lazim dikenal dengan Perpres Daftar Negatif Investasi atau DNI.

  

Oleh karena itu, untuk menentukan apakah para pemegang saham WNI dapat menjual seluruh sahamnya kepada WNA, terlebih dahulu harus dilihat apakah bidang usaha perusahaan tersebut termasuk ke dalam bidang usaha yang tertutup untuk asing, terbuka dengan persyaratan, atau justru tidak diatur. Jika tidak diatur mengenai pembatasan kepemilikan saham oleh asing, maka seluruh saham para pemegang saham WNI dapat dijual kepada WNA.

  

Akan tetapi mengenai pembatasan kepemilikan asing ini (terbuka dengan persyaratan), tidak berlaku bagi perusahaan yang berlokasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal.

 

Sedangkan mengenai perizinan, jika saham perusahaan tersebut dijual kepada asing, maka perusahaan tersebut menjadi perusahaan penanaman modal asing. Ini karena berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 25/2007, penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

 

Sedangkan yang dimaksud dengan modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

 

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  2. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir;

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment