INVEST KE BISNIS MILIK TEMAN, TAPI HASIL KEUNTUNGAN GA DIBAGI
Perbuatan ini dapat digolongkan ke dalam perbuatan ingkar janji atas kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mengenai ingkar janji (atau biasa disebut dalam “Wanprestasi”), Pasal 1234 KUHPer, menyatakan bahwa:
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Terhadap perbuatan Wanprestasi perlu dilakukan upaya iktikad baik, yaitu dengan memberikan peringatan.
Memberikan peringatan dengan cara melayangkan surat peringatan atau surat perintah (atau biasa disebut “Somasi”) untuk menjalankan kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPer, yang menyatakan:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Dalam hal upaya Somasi telah dilakukan tapi tetap tidak dipenuhi kewajibannya, maka dapat mengajukan gugatan ke muka pengadilan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat diam/domisili tergugat/debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
Adapun isi dalam gugatan tersebut, merujuk Pasal 1267 KUHPer, yaitu:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Menurut ketentuan tersebut di atas, maka terdapat beberapa hal yang dapat dituntut dalam gugatan tersebut, antara lain:
- a) Memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, yang mana dapat menuntut agar diserahkan dan/atau dibayarkan deviden (berupa Bagi Hasil) yang menjadi hak penggugat setiap bulannya;
- b) Memintakan ganti kerugian atas Bagi Hasil yang tidak dilaksanakan tergugat, berdasarkan perjanjian Investasi yang sebelumnya telah disepakati oleh penggugat dan tergugat
Adapun ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu:
– Biaya, yang merupakan segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh Kreditur;
– Rugi, yang merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; dan
– Bunga, yang merupakan kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;
- c) Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, antara penggugat dengan tergugat kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
- Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941
Sumber: hukumonline.com