INKONSISTENSI PADA ISI PERJANJIAN BILINGUAL
Penggunaan bahasa dalam suatu perjanjian kerjasama dengan pihak asing, berdasarkan Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menyatakan bahwa:
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Dalam hal terjadi perbedaan atau tidak konsistennya isi perjanjian, dapat disepakati oleh para pihak, versi manakah yang berlaku karena seperti disebutkan dalam penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009bahwa semua naskah itu sama aslinya, yakni kekuatan berlakunya sama.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
Sumber: hukumonline.com

