KALAU RESIGN SEBELUM PERJANJIAN KERJA BERAKHIR, BOLEH GA SIH GA BAYAR DENDA?
Penerimaan calon karyawan dengan jalur ODP (Office Development Programme) atau MT (Management Trainee) adalah suatu program perekrutan calon karyawan dalam suatu perusahaan di mana calon karyawan wajib menjalani pendidikan dan pelatihan sebelum menempati posisi tertentu yang biaya nya ditanggung oleh perusahaan(Pasal 12 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Penempatan posisi/jabatan seorang karyawan nantinya ditentukan berdasarkan penilaian pada saat masa pelatihan. Selama calon karyawan menjalani pelatihan biasanya akan menerima uang saku sebagai ganti gaji.
Pasal 55UUK menyebutkan bahwa kecuali atas persetujuan para pihak, Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali atau diubah. Dalam hukum ketenagakerjaan telah diatur bahwa mengenai ganti kerugian yang wajib dibayar oleh pihak yang mengakhiri hubungan kerja untuk membayar ganti kerugian kepada pihak lain sebesar upah pekerja/buruh sampai waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, namun tidak diatur mengenai seberapa besar denda yang harus dibayar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 UUK, yang menyatakan :
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
jadi, perjanjian yang dibuat sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu. Karena itu, Fadli tetap berkewajiban membayar denda karena telah memutus kontrak yang belum berakhir.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sumber: hukumonline.com

