ABIS NGUNDURIN DIRI, BELUM BAYAR DENDA, GIMANA YA?
Dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dijelaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Mengenai uang ganti rugi karena mengundurkan diri bagi karyawan kontrak yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), dalam Pasal 62 UUK disebutkan bahwa:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Memang wajar kalau pihak perusahaan mengirimkan surat denda tersebut, karena memang Susan yang berstatus sebagai pekerja PKWT tersebut, sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja memang diwajibkan untuk membayar ganti rugi atau yang umumnya disebut denda kepada pihak perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya PKWT.
Pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa hak dan kewajiban seseorang dapat diwariskan kepada ahli warisnya ketika seseorang meninggal.
Namun karena berbeda penerapannya dengan ketentuan dalam UUK sebagai lex specialis (hukum yang khusus) ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pewarisan kewajiban secara hukum perdata ini tidak dapat diterapkan
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sumber: hukumonline.com


