DAPET PERLAKUAN GA ENAK DARI BOS PAS LAGI KERJA, HARUS GIMANA DONG?

 

Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya, sebagaimana disebutkan pada:

–   Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

 

“ Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

  1. kesempatan dan kesehatan kerja;
  2. moral dan kesusilaan; dan
  3. perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama“

 

Jadi apabila pekerja mengalami perlakukan yang tidak baik atas tindakan yang dilakukan oleh atasannya, maka dapat mengadukan keluh kesah tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.  Pertama langsung diberitahukan ke atasannya langsung, kalau belum mendapat penyelesaian dapat di adukan ke Lembaga Bipartit, kalau belum memperoleh penyelesaian dapat langsung meneruskan ke Serikat Pekerja, terakhir dengan mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal ini, yaitu pada pasal berikut:

 

–   Pasal 169 ayat (1)

 

“Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :

  1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
  2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
  4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
  5. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

 

–   Pasal 169 ayat (2)

 

“Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4)”

 

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment