SALAH SATU PENDIRI PT KELUAR, LALU TIDAK MAU NAMA BRAND TETAP DIPAKAI, MEMANG BISA?
PT memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya, juga Hak dan Kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. PT juga memiliki pertanggungjawaban sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan.
Nama atau Merek yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI (“Ditjen HKI”) atas nama PT dianggap sebagai aset dari PT, kecuali jika diperjanjikan berbeda sebelumnya oleh para pendiri PT.
Tetapi kalau pernah dibuat perjanjian sebelumnya oleh para pendiri yang mengatur mengenai penggantian merek dagang dan nama PT sebagai konsekuensi keluarnya salah satu atau beberapa pendiri, maka pendiri yang keluar dapat menuntut pendiri lainnya untuk memenuhi perjanjian tersebut (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Namun, para pendiri PT tidak dapat melaksanakan penghapusan merek terdaftar secara langsung atas nama pribadi. PT, sebagai pemilik merek yang sah, dalam hal ini adalah satu-satunya pihak yang dapat melaksanakan pengajuan permohonan penghapusan atas merek terdaftar kepada Ditjen HKI.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Sumber: hukumonline.com

