LAGI HAMIL, DIPAKSA PERUSAHAAN UNTUK RESIGN. BOLEH GAK SIH?
Pada prinsipnya, perusahaan tidak dapat memaksa Ayu untuk mengundurkan diri atau resign karena Ayu hamil. Seperti disebutkan pada Pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang menyebutkan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Selain itu, perusahaan tidak dapat memaksa Ayu untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 154 huruf b UUK yang menyatakan:
“pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali”
Kemudian, Pasal 162 ayat (4) UUK juga menyebutkan bahwa:
“Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
Secara a contrario, pengunduran diri yang tidak dilakukan atas kemauan pekerja sendiri harus dilakukan berdasarkan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja perempuan hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (lihat Pasal 153 ayat [2] UUK). Karena itu, apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan karyawan sedang hamil, perusahaan wajib mempekerjakan karyawan tersebut kembali.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sumber: hukumonline.com


