RESIKO DAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK BARU SEBAGAI PEMEGANG SAHAM 100% TERHADAP PERSEROAN YANG TELAH DIAKUISISI

Pasal 1 butir 11 Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebutkan bahwa akuisisi perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. 

 

Jadi secara hukum, akuisisi adalah soal beralihnya pengendalian (controlling) terhadap suatu perseroan. Inilah perbedaan antara akuisisi dengan jual-beli saham biasa. 

 

Sebenarnya pemegang saham tidak punya tanggung jawab pribadi atas kerugian yang dilakukan Perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Tapi Akuisisi yang dilakukan oleh Ben menjadikan Ben sebagai pemilik tunggal. Jadi Ben sebagai pemiilk tunggal dalam waktu 6 bulan, Ben bertanggung jawab secara pribadi terhadap semua kerugian perseroan atas perikatan yang dilakukan oleh perseroan, bahkan bisa dibubarkan oleh Pengadilan Negeri jika ada permohonan dari pihak yang berkepentingan .

 

Hal pertama yang perlu dilakukan Ben adalah mengalihkan sebagian kepemilikan sahamnya kepada oranh lain dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak akuisisi dilakukan terhadap perusahaan milik Arnof untuk memenuhi syarat perseroan sebagai badan hukum (recht persoon), agar harta pribadi Ben tidak dapat digugat oleh pihak kreditur atau pihak yang berkepentingan lainnya. 

 

Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda (atau badan hukum yang Anda wakilkan) segera mengalihkan sebagian kepemilikan saham Anda kepada orang lain paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak dilakukannya akusisi tersebut, agar persyaratan perseroan sebagai suatu badan hukum (recht persoon) tetap terpenuhi. Sehingga tidak menyebabkan pertanggungjawaban dan harta pribadi Anda (atau badan hukum yang Anda wakilkan) dapat digugat oleh pihak kreditur atau pihak yang berkepentingan lainnya.

 

Berkaca terhadap cerita Ben, teman-teman dalam melakukan akuisisi dapat terlebih dahulu memeriksa kondisi perseroan tersebut, termasuk mengenai laporan keuangan dan kewajiban-kewajiban finansial dari perusahaan yang akan diambil alih.

  

Dasar hukum:

Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment