JUAL BELI ONLINE TIDAK DIBAYAR PEMBELI, PENIPUAN TIDAK YA?

 

Suatu perjanjian muncul setelah kesepakatan atau persetujuan antara para pihak terhadap hal pokok yang menjadi perjanjian.

 

Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi:

 

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

  

Dalam permasalahan yang dialami pecel lele winwin,  winda sudah memenuhi prestasi dengan menyerahkan barang yang dibeli dan barang tersebut sudah dimiliki oleh pembeli, akan tetapi pembeli belum juga membayar sesuai yang disepakati secara online.

 

Dengan kata lain, pembeli dapat dikatakan telah wanprestasi, sehingga dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. 

 

Dapat dilihat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). 

 

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

 

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

Meskipun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

 

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

 

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:

 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Walaupun Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda, terdapat kesamaan unsur, yaitu unsur “dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”. Meskipun, dalam rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment