RUMAH TANPA IMB
Setiap bangunan gedung (rumah) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Pembangunan rumah dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan. Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.
Apabila pemilik rumah tidak mempunyai IMB, maka pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif seperti penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB tersebut, namun juga dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan
Sumber: hukumonline.com

