AKUISISI DAN LBO
Akuisisi dan/atau Pengambilalihan saham perseroan dengan cara melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.
Melalui Direksi Perseroan yaitu:
- Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya;
- Menyusun rancangan pengambilalihan;
- Mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
- Wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan.
Langsung dari Pemegang Saham yaitu:
Pengambilalihan saham secara langsung dari pemegang saham, lebih sederhana prosedurnya, hanya saja perlu diketahui bahwa pihak yang mengambil alih tidak perlu menyampaikan maksud untuk melakukan pengambilalihan kepada Direksi.
Juga tidak perlu membuat rancangan pengambilalihan. Akan tetapi, disyaratkan bahwa pengambilalihan wajib memperhatikan AD Perseroan yang akan diambil mengenai pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain.
Walaupun lebih sederhana, harus dipahami bahwa ada proses yang tetap harus dilakukan seperti mengadakan perundingan dan kesepakatan langsung yaitu antara para pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih. Juga perlu mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan.
Selanjutnya mengenai LBO (Leveraged Buyout), LBO adalah suatu proses membeli atau mengakuisisi sebuah perusahaan yang mana uang yang akan digunakan untuk mengakusisi didapat melalui utang dari bank atau pihak ketiga lainnya. Aset dari perusahaan yang akan diakuisisi dijadikan jaminan bagi utang tersebut.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Sumber: hukumonline.com

