DESIGN DIPERGUNAKAN ORANG, UPAYA HUKUMNYA APA YA?
Hal yang dialami Bayu, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai pembajakan.
Sanksi pidana untuk penggandaan hak cipta (terutama yang berbentuk pembajakan) diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi:
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Perlu diketahui bahwa sejak suatu ciptaan itu dilahirkan dan dideklarasikan, hak ciptanya sudah dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase termasuk Ciptaan yang dilindungi.
Dalam Pasal 4 UU Hak Cipta bahwa:
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.
Perlu diketahui bahwa setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta menyebutkan:
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai pembajakan, yaitu adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Sanksi pidana untuk penggandaan hak cipta (terutama yang berbentuk pembajakan) diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta:
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Sebenarnya pencatatan hak cipta tidak wajib, karena perlindungan terhadap ciptaan itu muncul sejak ciptaan itu ada, bukan karena pencatatan. Pencatatan Hak Cipta ini kemudian akan menjadi penting dan esensial ketika terjadi sengketa dengan pihak ketiga (bila ada pelanggaran hak cipta). Pencatatan dimaksudkan untuk kepentingan pembuktian ketika terjadi sengketa atas Hak Cipta tersebut.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sumber: hukumonline.com