TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKTUR PADA PERSEROAN
Seperti kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”) menyebutkan bahwa Definisi direksi diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT, yang berbunyi:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Mengenai pengurusan, direksi menjalankan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (Pasal 92 ayat [1] UUPT). Pengurusan suatu perseroan juga tidak terlepas dari tanggung jawab tiap-tiap anggota direksi yang memiliki wenang mengurus perseroan secara tanggung renteng (Pasal 97 ayat [4] dan Pasal 104 ayat [2] UUPT).
Membahas mengenai tanggung jawab direksi, hal inilah yang menimbulkan konsekuensi dipikul oleh direksi yang disebut dengan risiko. Mengenai tanggung jawab direksi dalam hal perseroan tersandung masalah hukum, secara umum dapat dilihat pada ketentuan Pasal 97 ayat (3) UUPT yang berbunyi:
“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Namun, berdasarkan Pasal 97 ayat (5) UUPT anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan kerugian apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Sehingga, berdasarkan pasal tersebut, memang direksi-lah yang bertanggung jawab untuk memikul kerugian perseroan. Inilah yang disebut dengan risiko direksi.
Namun bagaimana pertanggungjawaban direksi secara perdata maupun pidana apabila perseroan mengalami kepailitan?
Mengenai pertanggungjawaban ini, apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut (Pasal 104 ayat [2] UUPT).
Tanggung jawab tersebut berlaku juga bagi anggota direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 104 ayat [3] UUPT).
Begitu juga pertanggung jawaban Direksi secara pidana, ketentuan yang berlaku mengenai pertanggungjawaban pidana bagi direksi jika perseroan mengalami kepailitan adalah Pasal 398 dan Pasal 399 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”).
Jadi dapat dipahami berdasarkan penjelasan diatas, bahwa Direksi memang merupakan wakil Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Selain itu, jika masalah hukum tersebut diakibatkan oleh kelalaian Direksi, maka Direksi tersebut juga bertanggung jawab secara pribadi.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Sumber: hukumonline.com


