VIDEO: SEWA RUMAH TIDAK DIBAYAR PENYEWA, UPAYA HUKUMNYA APA?
Penyelesaian permasalahan ini dapat ditempuh baik melalui ranah perdata maupun pidana.
Penyewa yang tidak membayar uang sewa namun tetap tinggal didalam rumah yang disewakan tersebut dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Dalam hal ini rumah pak Rudi dalam penguasaan Ardi dan Dinda sebagai penyewa, dan tidak dikembalikan walaupun telah habis masa sewa. Maka, Ardi dan Dinda sebagai penyewa dapat dijerat dengan pasal penggelapan.
Walaupun pak Rudi telah melakukan upaya hukum pidana, namun pak Rudi tetap dapat melakukan upaya hukum perdata. Pak Rudi dapat menjadikan putusan pidana tersebut sebagai tambahan dasar menuntut secara perdata yaitu untuk mendapat pemenuhan perjanjian dan ganti kerugian.
Namun jika hanya ingin melakukan upaya hukum perdata saja, pak Rudi dapat mengguggat secara perdata atas dasar wanprestasi karena pihak penyewa ingkar janji, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUH Perdata):
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Akan tetapi, sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, pak Rudi perlu memberikan somasi kepada Ardi dan Dinda sebagai penyewa. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa Ardi dan Dinda sebagai penyewa telah lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar uang sewa, dan untuk itu mengingatkan yang bersangkutan untuk segera memenuhi prestasi atau kewajibannya tersebut.
Apabila setelah diberikan somasi ternyata Ardi dan Dinda sebagai penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pak Rudi dapat segera mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat rumah itu berada. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat pak Rudi gugat, yaitu:
- Pemenuhan perikatan;
- Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;
- Ganti kerugian;
- Pembatalan perjanjian;
- Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.
Upaya-upaya hukum tersebut diatas tidak dibedakan mana yang lebih baik. Penyelesaian secara pidana, perdata, maupun musyawarah, semua menjadi keputusan dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini pak Rudi.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad1847 No. 23)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
Sumber: hukumonline.com