YUK LIAT PENERAPAN DIVERSI BAGI MURID ATAU SISWA/I YANG MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP GURU?
Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
- Tujuan dari diversi yaitu :
- Mencapai perdamian anara korban dan anak;
- Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
- Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan ;
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
- Diversi wajib dilaksanakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri dengan syarat ancamana tindak pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
- Maka bagi murid atau siswa/i yang melakukan tindak kekerasan terhadap guru harus dilakukan upayakan diversi sebagaimana syarat-syarat yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahub 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak.

