PENGGUNA JASA PSK BISA DIPIDANA GAK SIH?

PASAL 296 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 KUHP :
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Jika merujuk kepada Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP maka baik Pengguna Jasa PSK ataupun Si SPK, tidak dapat dikenakan sanksi Pidana. Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP adalah ketentuan pidana bagi setiap orang yang bekerja sebagai penyedia jasa PSK.
Namun jika yang dijadikan PSK adalah anak dibawah umur (18 tahun), maka baik si penyedia jasa PSK ataupun Pengguna Jasa PSK dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan 287 KUHP dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

