YUK, KENALI MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH (PART 1)

HAK MILIK
adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Yang boleh memiliki hak milik adalah :
- Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik;
- Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
Ciri-Ciri Hak Milik :
- Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain;
- Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan;
- Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
HAK GUNA-USAHA
adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Jangka Waktu Hak Guna-Usaha:
- Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun;
- Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna-Usaha :
Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.
Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
- Warga-negaraIndonesia;
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Ciri-Ciri Hak Guna-Usaha:
- Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain;
- Hak guna-usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan;
- Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.


