MENGENAL MACAM-MACAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.

Perselisihan Hubungan Industrial adalah
- Perbedaan pendapat;
- Yang mengakibatkan pertentangan;
- Antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh;
- Karena adanya;
- Perselisihan mengenai hak;
- Perselisihan kepentingan;
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Perselisihan hak adalah
- Perselisihan yang timbul;
- Karena tidak dipenuhinya hak;
- Akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Perjanjian kerja;
- Peraturan perusahaan; atau
- Perjanjian kerja bersama.
Perselisihan kepentingan adalah
- Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja;
- Karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan; dan/atau
- Perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja; atau
- Peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah
- Perselisihan yang timbul;
- Karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah
- Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain;
- Hanya dalam satu perusahaan;
- Karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan;
- Pelaksanaan hak; dan
- Kewajiban keserikatpekerjaan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial