MENGENAL MACAM-MACAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.

Perselisihan Hubungan Industrial adalah

  • Perbedaan pendapat;
  • Yang mengakibatkan pertentangan;
  • Antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh;
  • Karena adanya;
  • Perselisihan mengenai hak;
  • Perselisihan kepentingan;
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
  • Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

 

Perselisihan hak adalah

  • Perselisihan yang timbul;
  • Karena tidak dipenuhinya hak;
  • Akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Perjanjian kerja;
  • Peraturan perusahaan; atau
  • Perjanjian kerja bersama.

 

Perselisihan kepentingan adalah

  • Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja;
  • Karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan; dan/atau
  • Perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja; atau
  • Peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah

  • Perselisihan yang timbul;
  • Karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

 

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah

  • Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain;
  • Hanya dalam satu perusahaan;
  • Karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan;
  • Pelaksanaan hak; dan
  • Kewajiban keserikatpekerjaan.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Write a Reply or Comment