PENGERTIAN HAK CIPTA

  1. Hak eksklusif pencipta;
  2. Yang timbul secara otomatis;
  3. Berdasarkan prinsip deklaratif;
  4. Setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata;
  5. Tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Write a Reply or Comment