PENGERTIAN HAK CIPTA
- Hak eksklusif pencipta;
- Yang timbul secara otomatis;
- Berdasarkan prinsip deklaratif;
- Setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata;
- Tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

