SANKSI HUKUM, JIKA MELAKUKAN PENYADAPAN
SANKSI :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
UNSUR-UNSUR DI DALAM PASAL 31 UU ITE:
Ayat (1) :
- Setiap Orang;
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
- Melakukan intersepsi atau penyadapan;
- Atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu;
- milik Orang lain.
Ayat (2) :
- Setiap Orang;
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
- Melakukan intersepsi;
- Atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Yang tidak bersifat publik
- Dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu;
- Milik Orang lain;
- Baik yang tidak menyebabkan perubahan; apa pun maupun
- Yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Yang sedang ditransmisikan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

