HAL-HAL YANG DILARANG DI DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK [ PART 2 ]
- PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK :
- Setiap Orang dilarang;
- Dengan sengaja, dan tanpa hak;
- Mendistribusikan; dan/atau
- Mentransmisikan; dan/atau
- Membuat dapat diaksesnya;
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Yang memiliki muatan;
- Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- PEMERASAN DAN/ATAU PENGANCAMAN :
- Setiap Orang dilarang;
- Dengan sengaja dan tanpa hak;
- Mendistribusikan; dan/atau
- Mentransmisikan; dan/atau
- Membuat dapat diaksesnya;
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Yang memiliki muatan;
- Pemerasan dan/atau pengancaman.
- KERUGIAN KONSUMEN :
- Setiap Orang dilarang;
- Dengan sengaja, dan tanpa hak;
- Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan;
- yang mengakibatkan;
- kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

