ARTI DOKUMEN ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIK (UU IT

Dokumen Elektronik adalah :

  1. Setiap Informasi Elektronik yang :
    • Dibuat;
    • Diteruskan;
    • Dikirimkan;
    • Diterima; atau
    • Disimpan;
  2. Dalam bentuk:
    • Analog;
    • Digital;
    • Elektromagnetik;
    • Optikal; atau sejenisnya;
  3. Yang dapat:
    • Dilihat;
    • Ditampilkan; dan/atau
    • Didengar;
  4. Melalui :
    • Komputer; atau
    • Sistem Elektronik,
  5. Termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    • Tulisan;
    • Suara;
    • Gambar;
    • Peta;
    • Rancangan;
    • Foto atau sejenisnya
    • Huruf;
    • Tanda;
    • Angka;
    • Kode Akses;
    • Simbol; atau
    • Perforasi
  6. yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Write a Reply or Comment