ARTI DOKUMEN ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIK (UU IT

Dokumen Elektronik adalah :
- Setiap Informasi Elektronik yang :
- Dibuat;
- Diteruskan;
- Dikirimkan;
- Diterima; atau
- Disimpan;
- Dalam bentuk:
- Analog;
- Digital;
- Elektromagnetik;
- Optikal; atau sejenisnya;
- Yang dapat:
- Dilihat;
- Ditampilkan; dan/atau
- Didengar;
- Melalui :
- Komputer; atau
- Sistem Elektronik,
- Termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Tulisan;
- Suara;
- Gambar;
- Peta;
- Rancangan;
- Foto atau sejenisnya
- Huruf;
- Tanda;
- Angka;
- Kode Akses;
- Simbol; atau
- Perforasi
- yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

