TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI

Adapun tugas dan wewenang Direksi, antara lain :
- Menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Berwenang menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang ini dan/atau anggaran dasar;
Yang dimaksud dengan “kebijakan yang dipandang tepat “ adalah kebijakan yang, antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.
- Wajib melakukan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;
- Mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar;
- Mengelola kekayaan Perseroan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.