YUK KENALI MACAM-MACAM PUTUSAN DI DALAM HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R)

 

 

  • Keputusan declaratoir:

 

yaitu keputusan yang hanya menegaskan sesuatu keadaan hukum semata-mata, misalnya tentang anak yang syah, tentang hak milik atas suatu benda dan lain sebagainya.

 

 

  • Keputusan constitutief:

 

yaitu suatu keputusan yang mentiadakan sesuatu keadaan hukum atau yang menimbulkan sesuatu keadaan hukum baru, diantaranya: keputusan-keputusan yang memutuskan perkawinan pernyataan jatuh pailit dan lain sebagainya

 

 

  • Keputusan condemnatoir:

 

yaitu keputusan yang menetapkan bagaimana hubungannya sesuatu keadaan hukum (duduknya hubungan hukum), disertai dengan penetapan hukuman terhadap salah satu pihak.

 

Keputusan-keputusan serupa ini merupakan sekalian keputusan declaratoir, oleh karena hakim, sebelum menjatuhkan keputusannya, lebih dahulu menetapkan bagaimana duduknya hubungan hukum diantara kedua belah pihak itu. Sebagian besar dari keputusan-keputusan hakim termasuk golongan keputusan ini, dan dari ini sebagian besar lagi mengandung hukuman membayar sejumlah uang.

 

 

  • Keputusan preparatoir:

 

yaitu keputusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan segala sesuatu guna mengadakan keputusan terakhir, misalnya keputusan hakim untuk menolak pengunduran pemeriksaan saksi.

 

 

  • Keputusan interlocutoir:

 

yaitu keputusan hakim dengan mana sebelum dijatuhkan keputusan, diperintahkan mengadakan pemeriksaan dahulu, yang dapat mempengaruhi bunyinya keputusan terakhir, seperti misalnya tentang mendengar saksi, mengambil sumpah, pemeriksaan buku, pemeriksaan ahli dan lain-lain. Bedanya di antara keputusan preparatoir dan interlocutoir, terutama terlihat di dalam pengaduan banding dan kasasi.

 

Jikalau terhadap keputusan preparatoir, banding itu baru dapat diajukan sekalian dengan banding terhadap keputusan terakhir, maka banding terhadap keputusan interlocutoir dapat segera diajukan, kecuali jika hakim menetapkan lain.

 

 

  • Keputusan incidentieel:

 

yaitu keputusan atas sesuatu perselisihan, yang tidak begitu berhubungan dengan pokok perkaranya, seperti misalnya keputusan atas tuntutan supaya lawan di dalam perkara mengadakan jaminan terdahulu, yang dinamakan “cautie” (cautie judicatum solvi); begitupun keputusan yang membolehkan seseorang ikut serta di dalam perkara (voegirrg, tusschenkomst atau vrijwaring).

 

 

  • Keputusan provisioneel:

 

yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan- tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat (kortgeding).

 

 

  • Keputusan, contradictoir:

 

yaitu keputusan di dalam perkara di mana tidak saja yang digugat mengadakan perlawanan, melainkan juga jikalau yang digugat itu segera menerima tuntutan penggugat.

 

 

  • Keputusan verstek:

 

yaitu keputusan di mana yang digugat, meskipun dipanggil sebagaimana mestinya, tidak datang menghadap atau tidak menyuruh orang lain menghadap untuknya sebagai kuasa.

 

Dasar Hukum :

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)

Write a Reply or Comment