KENDARAAN HARAP DIKUNCI GANDA

LARANGAN :
Pelaku usaha dalam menawarkan jasa kepada konsumen dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku seperti menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
SANKSI :
Pelaku usaha yang menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Note :
Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.