HUKUMAN MEMBAYAR UPAH PEKERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM

Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pasal 89 ayat (1) :
Upah minimum terdiri atas:
- Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
- Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Pasal 185 ayat (1) :
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).